Karir Simple | Di era transparansi dan akuntabilitas, informasi mengenai gaji lembaga pemerintahan menjadi topik yang sering dicari. disini informasi terbaru tentang gaji LPSK? Di sini Anda akan menemukan informasi terlengkap mengenai besaran gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya yang diterima oleh para pegawai LPSK di tahun 2024.
Informasi ini penting bagi Anda yang ingin mengetahui gaji dan kesejahteraan pegawai LPSK, atau bagi Anda yang tertarik untuk bergabung dengan lembaga ini.
BACA JUGA : Besaran Gaji Masinis PT KAI(Kereta Api) Terbaru 2024
Kami akan membahas gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang diterima oleh para pegawai LPSK berdasarkan golongan dan jabatannya.
Selain itu, kami juga akan membahas tentang hak-hak lainnya yang diterima oleh para pegawai LPSK, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan lain sebagainya. nah lebih lengkapnya mari simak Gaji Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Terbaru 2024 dibawah ini.
Table of Contents
Profil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan lembaga independen yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana. Dalam menjalankan tugasnya, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan fisik dan psikis, bantuan hukum, dan rehabilitasi sosial.
Banyak orang yang ingin tahu tentang besaran gaji yang diterima oleh pegawai LPSK. Hal ini wajar karena LPSK merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
BACA JUGA : Besaran Gaji Karyawan PT Solaria Semua Posisi Terbaru 2024
Tugas dan Tanggung Jawab LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki tugas dan tanggung jawab utama untuk memberikan perlindungan dan hak-hak kepada saksi dan korban tindak pidana. Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab LPSK:
Perlindungan fisik:
- Memberikan pengamanan dan pengawasan fisik kepada saksi dan korban.
- Memindahkan dan menempatkan saksi dan korban di tempat yang aman.
- Menyediakan tempat tinggal sementara bagi saksi dan korban.
Perlindungan non-fisik:
- Memberikan pendampingan psikologis dan medis kepada saksi dan korban.
- Memberikan bantuan hukum kepada saksi dan korban.
- Memberikan rehabilitasi sosial dan ekonomi kepada saksi dan korban.
Hak-hak saksi dan korban:
- Memperoleh informasi tentang perkembangan perkara.
- Mengajukan permohonan ganti rugi.
- Mendapatkan perlindungan dari ancaman dan intimidasi.
- Mendapatkan keringanan dalam proses peradilan.
Tugas dan tanggung jawab lainnya:
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan saksi dan korban.
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari saksi dan korban.
- Bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan lembaga lainnya dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
LPSK berwenang untuk:
- Meminta keterangan dari saksi dan korban.
- Melakukan pemeriksaan terhadap tempat kejadian perkara.
- Merekomendasikan kepada penyidik atau penuntut umum untuk melakukan tindakan tertentu.
- Memberikan pertimbangan kepada hakim dalam memutus perkara.
LPSK tidak berwenang untuk:
- Mencampuri proses penyidikan dan penuntutan perkara.
- Memutus perkara.
- Memberikan bantuan hukum kepada pelaku tindak pidana.
BACA JUGA : Besaran Gaji Karyawan Hypermart Semua Posisi Terbaru 2024
Daftar Gaji Pegawai LPSK 2024
Gaji Pimpinan LPSK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2022, besaran gaji pimpinan LPSK terbaru 2024 adalah sebagai berikut:
- Ketua LPSK: Rp 21.000.000
- Wakil Ketua LPSK: Rp 20.000.000
Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Gaji Pegawai LPSK
Besaran gaji pegawai LPSK bervariasi tergantung pada golongan dan pangkatnya. Berikut adalah tabel besaran gaji pegawai LPSK terbaru 2024:
Golongan | Pangkat | Gaji Pokok (Rp) |
---|---|---|
I | Ia | 1.567.800 |
I | Ib | 1.707.400 |
II | IIa | 1.857.600 |
II | IIb | 2.012.200 |
III | IIIA | 2.217.400 |
III | IIIB | 2.428.100 |
IV | IVA | 2.645.300 |
IV | IVB | 2.868.100 |
BACA JUGA : Besaran Gaji Dosen Semua Posisi Golongan Terbaru 2024
Tunjangan dan Fasilitas LPSK
- Tunjangan Kinerja: 50% – 100% dari gaji pokok
- Tunjangan Jabatan: 20% – 50% dari gaji pokok
- Tunjangan Kehormatan: 20% – 30% dari gaji pokok
- Tunjangan Lainnya: Tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, tunjangan beras, dan lain sebagainya.
Hak Lainnya:
- Cuti
- Pensiun
- Jaminan Kesehatan
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Fasilitas Dinas
BACA JUGA : Besaran Gaji UMK Kota Medan Terbaru 2024
Jam Kerja LPSK
Jam Kerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Jam Kerja Kantor:
- Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB
Alamat Kantor LPSK :
- Kantor Pusat LPSK Jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49, Jakarta Timur. Telp. 021-29681560
- Kantor LPSK Perwakilan Yogyakarta Gedung Keuangan Negara DI Yogyakarta Sayap Barat Lantai II, Jalan Kusumanegara No.11, Kota Yogyakarta. Telp. 0274-5019084
- Kantor LPSK Perwakilan Medan Gedung Keuangan Negara Medan GKN II Lantai 6, Jalan Diponegoro No. 30a, Kota Medan. Telp. 061-42007818
Jam Pelayanan Permohonan Perlindungan:
24 jam, 7 hari seminggu
Layanan Pengaduan:
Faks: (021) 29681551
Call center: 148
Email: lpsk_ri@lpsk.go.id
Aplikasi perpesanan: 0857-700-100-48
Aplikasi Android: “Permohonan Perlindungan LPSK”
Catatan:
- Jam kerja di atas dapat berubah sewaktu-waktu.
- Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi LPSK melalui kontak yang tersedia.
BACA JUGA : Besaran Gaji UMK Mandailing Natal Terbaru 2024
Persyaratan Menjadi Pegawai LPSK
Persyaratan Menjadi Pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Persyaratan Umum:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 35 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dihukum penjara
- Berkelakuan baik
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Persyaratan Pendidikan:
- Pendidikan minimal S1 (Strata Satu) dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi
- IPK minimal 2,75 untuk pelamar umum dan 2,50 untuk pelamar dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang hukum, HAM, atau psikologi
Persyaratan Pengalaman Kerja:
Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang hukum, HAM, atau psikologi (diutamakan)
Persyaratan Lainnya:
- Mampu mengoperasikan komputer dengan baik
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
- Mampu bekerja secara mandiri dan dalam tim
Proses Seleksi:
- Seleksi Administrasi
- Tes Tertulis
- Tes Psikologi
- Tes Wawancara
- Tes Kesehatan
- Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)
BACA JUGA : Besaran Gaji Community Officer BTPN Syariah Terbaru 2024
Cara Pendaftaran Pegawai LPSK
Cara Pendaftaran Pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website resmi LPSK:
Langkah-langkah:
- Buka website LPSK: https://mail.lpsk.go.id/.
- Klik menu “Karir” di bagian atas website.
- Baca informasi tentang persyaratan dan proses seleksi dengan seksama.
- Klik “Daftar Online” dan isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
- Upload dokumen yang diperlukan.
- Submit formulir pendaftaran.
Dokumen yang Diperlukan:
- Curriculum Vitae (CV)
- Ijazah terakhir dan transkrip nilai
- Surat keterangan pengalaman kerja (jika ada)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan bebas narkoba
- Fotokopi KTP dan KK
- Pas foto terbaru
- Pendaftaran dibuka(belum ada informasi resmi).
Tips:
- Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
- Siapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
- Upload dokumen yang diperlukan dengan format yang sesuai.
- Submit formulir pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
BACA JUGA : 7 Jenis Pekerjaan Front Office di Industri Perhotelan
Contoh Surat Lamaran Kerja LPSK
Contoh Surat Lamaran Kerja LPSK
Kepada Yth.
Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
di Jakarta
Dengan hormat,
Berdasarkan informasi lowongan pekerjaan yang saya dapatkan melalui website resmi LPSK, dengan ini saya ingin mengajukan diri untuk mengisi posisi (sebutkan posisi yang dilamar) di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Berikut adalah data diri saya:
- Nama Lengkap: (Nama Lengkap)
- Tempat, Tanggal Lahir: (Tempat Lahir), (Tanggal Lahir)
- Jenis Kelamin: (Jenis Kelamin)
- Alamat: (Alamat Lengkap)
- Nomor Telepon: (Nomor Telepon)
- Email: (Alamat Email)
- Pendidikan: (Sebutkan pendidikan terakhir)
- Pengalaman Kerja: (Sebutkan pengalaman kerja yang relevan)
Saya memiliki beberapa alasan untuk melamar di LPSK, antara lain:
- Saya memiliki passion dalam bidang hukum dan HAM.
- Saya memiliki kepedulian terhadap saksi dan korban tindak pidana.
- Saya ingin berkontribusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan bermartabat di Indonesia.
- Saya yakin bahwa dengan bekal pendidikan, pengalaman kerja, dan kemampuan yang saya miliki, saya dapat memberikan kontribusi yang positif bagi LPSK.
Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan Curriculum Vitae (CV) dan dokumen lainnya yang relevan.
Demikian surat lamaran ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Saya sangat menghargai waktu dan pertimbangannya.
Hormat saya,
(Nama Lengkap)
Catatan:
- Surat lamaran ini hanya contoh, Anda dapat menyesuaikannya dengan data diri dan pengalaman kerja Anda.
- Pastikan surat lamaran Anda ditulis dengan rapi dan profesional.
- Lampirkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap.
BACA JUGA : Besaran Gaji Tukang Parkir Pesawat Bandara(Marshaller) di Indonesia Terbaru 2024
Kesimpulan
Kenaikan gaji di LPSK pada tahun 2024 adalah langkah positif yang mencerminkan pengakuan terhadap kontribusi lembaga ini dalam melindungi saksi dan korban.
Dengan gaji yang lebih kompetitif, diharapkan dapat menarik talenta terbaik dan mempertahankan mereka untuk memperkuat sistem peradilan di Indonesia. Ini adalah investasi dalam keadilan yang pada akhirnya akan menguntungkan seluruh masyarakat.