Gaji Karyawan

Besaran Gaji Pantarlih Pilkada Terbaru 2024

Karirku

Besaran Gaji Pantarlih Pilkada Terbaru 2024

Karir Simple | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat, dan peran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) kembali menjadi sorotan. Sebagai garda terdepan dalam memastikan akurasi daftar pemilih, Pantarlih memiliki tugas krusial dalam menyukseskan pesta demokrasi.

Pada Pilkada 2024 ini, KPU RI membawa kabar gembira bagi para Pantarlih dengan menaikkan besaran honor mereka. Hal ini tentu menjadi kabar positif di tengah peran penting Pantarlih dalam penyelenggaraan Pilkada.

BACA JUGA : Besaran Gaji Pegawai PT CCSI Semua Jabatan Terbaru

Artikel ini akan mengupas lebih dalam mengenai besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024, beserta informasi terkait masa kerja dan tugas-tugas krusial mereka.

Berapa besaran gaji yang diterima Pantarlih Pilkada 2024? Temukan jawabannya dalam ulasan lengkap berikut ini.

Apa Itu Pantarlih Pilkada

Pantarlih Pilkada
Pantarlih Pilkada

Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Mereka merupakan petugas yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara). Tugas utama Pantarlih adalah melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, serta mencatat pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Data pemilih yang dimutakhirkan oleh Pantarlih nantinya akan menjadi dasar penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.

Dengan demikian, peran Pantarlih sangatlah penting dalam memastikan bahwa Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, dengan melibatkan seluruh pemilih yang sah.

BACA JUGA : Besaran Gaji Pegawai Tapera Semua Jabatan Terbaru

Tugas dan Tanggung Jawab

Pantarlih, yang berjumlah satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), mengemban tugas penting dalam memutakhirkan data pemilih dan memastikan hak pilih rakyat terpenuhi. Berikut adalah uraian lebih mendalam mengenai tugas dan kewajiban Pantarlih Pilkada 2024:

Tugas Utama Pantarlih:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS: Pantarlih bekerja sama dengan KPU, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan memperbarui data pemilih.
  2. Melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih: Pantarlih melakukan pencocokan data pemilih dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga di lingkungan TPS. Mereka mencocokkan data pemilih dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mencatat pemilih baru, pindah, atau meninggal.
  3. Memberikan Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih: Bagi pemilih yang sudah terdaftar dan datanya sesuai, Pantarlih akan memberikan tanda bukti terdaftar.
  4. Menyampaikan Hasil Pencocokan dan Penelitian kepada PPS: Pantarlih melaporkan hasil pencocokan dan penelitian data pemilih kepada PPS, termasuk daftar pemilih baru, pindah, atau meninggal.
  5. Melaksanakan Tugas Lain: Pantarlih siap menerima dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih:

  1. Koordinasi dengan PPS: Pantarlih wajib berkoordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  2. Laporan Pelaksanaan: Pantarlih berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Pentingnya Peran Pantarlih:

Pantarlih merupakan ujung tombak dalam memastikan akuratnya data pemilih dan mencegah terjadinya pemilih ganda. Keberhasilan Pantarlih dalam menjalankan tugasnya akan berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan Pilkada 2024. Oleh karena itu, penting bagi Pantarlih untuk bekerja secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab.

BACA JUGA : Besaran Gaji Karyawan PT Mega Marine Pride Semua Jabatan Terbaru

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, Pantarlih akan menerima gaji sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Gaji ini dibayarkan secara langsung kepada Pantarlih oleh KPU kabupaten/kota setelah selesai melaksanakan tugasnya.

BACA JUGA : Besaran Gaji Karyawan J.CO Donuts & Coffee Semua Jabatan Terbaru

Santunan

Pantarlih juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan kerja. Berikut besaran santunannya:

  • Meninggal : Rp 36 juta per orang
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang

Masa Kerja

Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 1 bulan penuh, terhitung sejak tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan 13 Juli 2024.

Persyaratan

Sebelum mendaftar, ada baiknya untuk mengetahui persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU. Berikut syarat daftar Pantarlih Pilkada 2024:

  • WNI
  • Usia minimal 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai paling singkat lima tahun

BACA JUGA : Kisaran Gaji Karyawan PT Penerbit Erlangga Semua Jabatan Terbaru

Dokumen Penting

Adapun, berkas-berkas yang harus dilengkapi sebelum mendaftar Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

  • Surat pendaftaran
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • Pas foto
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik
  • Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta
  • Surat pernyataan sehat secara rohani
  • Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon bahwa tidak lagi menjadi anggota partai paling singkat 5 tahun

BACA JUGA : Besaran Gaji Satpam Bank BCA Terbaru

Jadwal Pendaftaran Pantarlih

Berikut jadwal pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:

  • Pendaftaran: 13-19 Juni 2024
  • Penelitian Administrasi: 14-20 Juni 2024
  • Pengumuman: 21-23 Juni
  • Penetapan Nama Hasil Seleksi: 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih Pilkada 2024: 24 Juni 2024

BACA JUGA : Profesi Customer Service (CS) : Pengertian, Tugas dan Gajinya!

Kesimpulan

Sebagai penutup, perlu diingat bahwa gaji Pantarlih Pilkada 2024 senilai Rp1.000.000 per bulan merupakan bentuk penghargaan atas peran penting mereka dalam menyukseskan pesta demokrasi.

Tugas Pantarlih yang krusial dalam melakukan pendataan pemilih dan pemutakhiran data pemilih menjadi landasan utama bagi terlaksananya pemilihan yang berkualitas.

Oleh karena itu, mari kita hargai dedikasi dan kerja keras Pantarlih Pilkada 2024 dalam menjalankan tugas mulia mereka demi terwujudnya demokrasi yang adil dan bermartabat di Indonesia.

Bersama-sama, kita ciptakan Pemilu 2024 yang sukses dan berintegritas! Ingatlah untuk selalu mengecek informasi terbaru dan terakurat dari sumber resmi KPU.

Berikah Rating Artikel ini!

Berikan Bintang Terbaikmu

Rating Rata-Rata 5 / 5. Jumlah Voting: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Baca Juga

Tinggalkan komentar