Gaji Pegawai

Besaran Gaji Asisten Ombudsman RI Semua Jabatan Terbaru 2024

Karirku

Besaran Gaji Asisten Ombudsman RI Semua Jabatan Terbaru 2024

Karir Simpel | Gaji Asisten Ombudsman RI – Hai Sobat Ombudsman! Pernahkah kamu bertanya-tanya, berapa gaji Asisten Ombudsman RI di tahun 2024? Sebagai garda terdepan dalam mengawasi dan menjamin kualitas pelayanan publik, tentu Asisten Ombudsman memiliki peran penting yang perlu diapresiasi.

BACA JUGA : Besaran Gaji Karyawan PT Paragon Technology And Innovation Semua Jabatan Terbaru

Nah, di artikel ini, kita akan membahas besaran gaji Asisten Ombudsman RI untuk semua jabatan terbaru di tahun 2024. Informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang remunerasi yang diterima Asisten Ombudsman dalam menjalankan tugasnya yang mulia ini.

Apa Itu Asisten Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia
Ombudsman Republik Indonesia

Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah pejabat negara yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan Rapat Pleno Anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.

Asisten Ombudsman memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menyelesaikan laporan masyarakat yang mengalami maladministrasi.

BACA JUGA : Besaran Gaji Pegawai Kpu RI Semua Jabatan Terbaru

Visi dan Misi

Visi

Lembaga Pengawas yang Efektif, Dipercaya, dan Berkeadilan guna Mewujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas

Misi

  1. Mewujudkan Profesionalisme Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  2. Mewujudkan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terhadap Hasil Pengawasan Ombudsman
  3. Mewujudkan Pelayanan Publik yang Inklusif Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Tugas dan Fungsi

Tugas utama Asisten Ombudsman adalah membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, yaitu:

Tugas :

  • Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
  • Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
  • Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
  • Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
  • Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
  • Membangun jaringan kerja
  • Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

Fungsi :

Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

BACA JUGA : Profesi Underwater Welding : Pengertian, Resiko dan Gajinya Terbaru

Persyaratan

Untuk menjadi Asisten Ombudsman, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Warga negara Indonesia yang telah berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat mendaftar.
  • Berpendidikan minimal Strata 1 (Sarjana) dari perguruan tinggi terakreditasi.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dalam bidang hukum, pemerintahan, atau pelayanan publik.
  • Memiliki integritas, moralitas, dan netralitas yang tinggi.
  • Memiliki kemampuan komunikasi dan interpersonal yang baik.

Proses Seleksi

Proses seleksi Asisten Ombudsman dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  • Seleksi administrasi. Tahap ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen lamaran.
  • Tes kemampuan dasar. Tahap ini meliputi tes pengetahuan umum, tes kemampuan berbahasa Indonesia, tes kemampuan berpikir logis, dan tes psikologi.
  • Tes wawancara. Tahap ini meliputi penilaian terhadap kemampuan komunikasi, interpersonal, dan integritas.
  • Pemeriksaan kesehatan. Tahap ini meliputi pemeriksaan kesehatan fisik dan mental.

Pengangkatan

Asisten Ombudsman diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan Rapat Pleno Anggota Ombudsman. Masa jabatan Asisten Ombudsman adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sekali periode untuk masa jabatan yang sama.

BACA JUGA : Besaran Gaji Karyawan PT SAI Mojokerto Semua Jabatan Terbaru

Kemampuan yang Harus Dimiliki

Sebagai garda terdepan Ombudsman RI dalam mengawasi pelayanan publik dan membantu menyelesaikan laporan masyarakat, Asisten Ombudsman tentu membutuhkan berbagai kemampuan khusus. Yuk, kita lihat kemampuan yang wajib dimiliki Asisten Ombudsman di setiap tingkatannya:

Asisten Pratama:

  • Sudah menyelesaikan masa percobaan 1 tahun dan lulus ujian: Ya, kamu harus menunjukkan dedikasi dan kemampuanmu selama 1 tahun masa percobaan dan lolos dalam ujian.
  • Pendidikan dan pelatihan: Siap-siap mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penanganan laporan, pencegahan, dan/atau pengawasan selama maksimal 30 hari.
  • Lolos tes: Asah kemampuanmu untuk mengikuti Tes Potensi Akademik, Pengukuran Kompetensi dan Cek Referensi, serta Wawancara dan Penelusuran Integritas.

Asisten Muda:

  • Jago komunikasi: Baik lisan maupun tulisan, kamu harus mampu menyampaikan informasi dengan jelas dan mudah dipahami kepada berbagai pihak.
  • Analisis tajam: Laporan dan pengaduan masyarakat tentang pelayanan publik harus kamu analisis dengan cermat dan menghubungkannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman RI.
  • Pemecah masalah ulung: Temukan solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan publik.
  • Kerja sama tim: Bekerja sama dengan baik dalam tim untuk mencapai tujuan bersama.

Asisten Madya:

  • Koordinator dan pengawas handal: Pimpin dan awasi tim dengan efektif untuk memastikan kelancaran tugas.
  • Pemimpin yang inspiratif: Mampu memotivasi dan membimbing tim untuk mencapai performa terbaik.
  • Berpikir analitis: Analisis situasi dan data dengan cermat untuk mengambil keputusan yang tepat.
  • Fasilitator andal: Ciptakan suasana yang kondusif untuk diskusi dan pemecahan masalah.

Asisten Utama:

  • Perumus kebijakan: Rumuskan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  • Pengambil keputusan yang berani: Bertanggung jawab dalam mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Ombudsman RI.
  • Mediator handal: Mampu menjembatani perbedaan dan mencapai kesepakatan dalam proses mediasi.
  • Negosiator ulung: Negosiasikan solusi terbaik untuk semua pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian laporan masyarakat.

BACA JUGA : Besaran Gaji Karyawan PT Indojaya Translog Semua Jabatan Terbaru

Kontak

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memiliki kantor pusat di Jakarta dan 33 kantor perwakilan di seluruh Indonesia. Setiap kantor memiliki Asisten Ombudsman yang dapat dihubungi untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Melaporkan maladministrasi: Jika Anda mengalami maladministrasi dalam pelayanan publik, Anda dapat melapor ke Asisten Ombudsman di kantor perwakilan terdekat.
  • Mencari informasi: Asisten Ombudsman dapat memberikan informasi terkait tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman RI, serta proses pelaporan maladministrasi.
  • Mendapatkan saran dan rekomendasi: Asisten Ombudsman dapat memberikan saran dan rekomendasi terkait penyelesaian maladministrasi.

Berikut adalah beberapa cara untuk menghubungi Asisten Ombudsman RI:

Kantor Pusat:

Alamat: Jalan HR. Rasuna Said Kav. C19, RT.1/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

Telepon: (021) 2251 3737
Fax: –
Email: humas@ombudsman.go.id
Website: https://ombudsman.go.id/

Kantor Perwakilan:

Daftar lengkap kantor perwakilan Ombudsman RI beserta alamat, nomor telepon, dan alamat emailnya dapat Anda temukan di website Ombudsman RI: https://ombudsman.go.id/

Media Sosial:

Anda juga dapat mengikuti Asisten Ombudsman RI di media sosial untuk mendapatkan informasi terbaru dan terhubung dengan Ombudsman RI:

  1. Facebook: https://www.facebook.com/OmbudsmanRI137/
  2. Twitter: https://twitter.com/OmbudsmanRI137/
  3. Instagram: https://www.instagram.com/ombudsmanri137/
  4. Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCQbr7T14g6jZLQhKXrZcfzA

Layanan Pengaduan Online:

Ombudsman RI juga menyediakan layanan pengaduan online yang dapat Anda akses melalui website Ombudsman RI: https://ombudsman.go.id/pengaduan

Catatan:

  • Jam kerja kantor Ombudsman RI adalah Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB.
  • Sebelum melapor, siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, bukti maladministrasi, dan lain-lain.
  • Anda dapat melapor secara langsung, melalui surat, atau online.

BACA JUGA : Besaran Gaji Karyawan Mixue di Jawa Timur Terbaru

Gaji Asisten Ombudsman RI Terbaru 2024

Besaran Gaji Asisten Ombudsman RI Semua Jabatan Terbaru 2024
Besaran Gaji Asisten Ombudsman RI Semua Jabatan Terbaru 2024

Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia. Besaran gaji Asisten Ombudsman bervariasi tergantung pada jenjang dan masa kerja.

Jenjang Asisten Ombudsman:

  • Asisten Pratama: Golongan ruang II/a sampai dengan IV/a.
  • Asisten Muda: Golongan ruang IV/b sampai dengan VI/a.
  • Asisten Madya: Golongan ruang VI/b sampai dengan VIII/a.
  • Asisten Utama: Golongan ruang VIII/b.

Masa Kerja:

Masa kerja Asisten Ombudsman dihitung mulai dari tanggal pengangkatannya.

Tabel Gaji Asisten Ombudsman RI Terbaru 2024:

JenjangGolongan RuangGaji Pokok
Asisten PratamaII/aRp 2.545.000
II/bRp 2.656.000
II/cRp 2.767.000
III/aRp 2.902.000
III/bRp 3.037.000
III/cRp 3.172.000
IV/aRp 3.307.000
Asisten MudaIV/bRp 3.442.000
IV/cRp 3.577.000
V/aRp 3.712.000
V/bRp 3.847.000
V/cRp 3.982.000
VI/aRp 4.117.000
Asisten MadyaVI/bRp 4.252.000
VI/cRp 4.387.000
VII/aRp 4.522.000
VII/bRp 4.657.000
VII/cRp 4.792.000
VIII/aRp 4.927.000
Asisten UtamaVIII/bRp 5.062.000

BACA JUGA : Besaran Gaji Pegawai Pajak DJP Kemenkeu Semua Jabatan dan Golongan Terbaru

Tunjangan dan Fasilitas

Selain gaji pokok, Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga berhak atas beberapa tunjangan dan fasilitas, antara lain:

Tunjangan:

  • Tunjangan Jabatan: Besarannya bervariasi tergantung pada jenjang Asisten Ombudsman, yaitu:
    • Asisten Pratama: Rp 1.018.000 – Rp 1.527.000
    • Asisten Muda: Rp 1.272.000 – Rp 1.908.000
    • Asisten Madya: Rp 1.527.000 – Rp 2.292.000
    • Asisten Utama: Rp 2.292.000
  • Tunjangan Kinerja: Besarannya bervariasi tergantung pada kinerja Asisten Ombudsman, dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
  • Tunjangan Beras: Rp 150.000 per orang per bulan.
  • Tunjangan Kesehatan: Asisten Ombudsman dan keluarganya berhak atas jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): Diberikan dua kali setahun, yaitu pada Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal.
  • Tunjangan Lain-lain: Tunjangan lain yang dapat diberikan kepada Asisten Ombudsman, antara lain:
    • Tunjangan perjalanan dinas
    • Tunjangan lembur
    • Tunjangan kematian
    • Tunjangan pensiun

Fasilitas:

  • Ruang kantor: Asisten Ombudsman disediakan ruang kantor yang memadai untuk melaksanakan tugasnya.
  • Alat tulis kantor: Asisten Ombudsman disediakan alat tulis kantor yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
  • Komputer dan internet: Asisten Ombudsman disediakan komputer dan akses internet untuk melaksanakan tugasnya.
  • Kendaraan dinas: Asisten Ombudsman jenjang Madya dan Utama dapat diberikan kendaraan dinas untuk menunjang kinerjanya.
  • Rumah dinas: Asisten Ombudsman jenjang Utama dapat diberikan rumah dinas untuk tempat tinggal.
  • Pengamanan: Asisten Ombudsman jenjang Utama dapat diberikan pengamanan untuk menjaga keselamatannya.

Catatan:

  • Tunjangan dan fasilitas di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Untuk informasi lebih lanjut mengenai tunjangan dan fasilitas Asisten Ombudsman RI, Anda dapat merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia atau menghubungi Kantor Ombudsman RI di daerah Anda.

BACA JUGA : Besaran Gaji Karyawan Mixue di Jakarta Terbaru

Jam Kerja

Meskipun informasi resmi mengenai jam kerja Asisten Ombudsman RI tidak ditemukan secara eksplisit, kita bisa membuat perkiraan berdasarkan beberapa hal:

Kebiasaan Instansi Pemerintah: Umumnya, instansi pemerintah di Indonesia menerapkan jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Website Ombudsman RI: https://ombudsman.go.id/ tidak menyebutkan jam kerja secara spesifik.

Berdasarkan hal tersebut, kemungkinan besar jam kerja Asisten Ombudsman RI mengikuti jam kerja umum instansi pemerintah, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

BACA JUGA : Daftar Gaji Karyawan Mixue Semua Jabatan Terbaru

Tips Menjadi Asisten Ombudsman RI

Mengenai Pelayanan Publik:

  • Kenali hak Anda: Pelajari dan pahami hak-hak Anda sebagai pengguna pelayanan publik. Informasi mengenai hak ini biasanya tersedia di website atau kantor instansi penyelenggara pelayanan publik.
  • Siapkan dokumen dengan lengkap: Pastikan Anda membawa dokumen yang lengkap sesuai dengan persyaratan saat mengurus keperluan di instansi pelayanan publik.
  • Minta bukti pelayanan: Simpan baik-baik bukti pelayanan yang Anda terima, seperti tanda terima atau bukti pembayaran.
  • Laporkan maladministrasi: Jika Anda mengalami maladministrasi, seperti pelayanan yang tidak sesuai prosedur, tidak profesional, atau diskriminatif, Anda bisa melaporkannya ke Ombudsman RI.

Melaporkan Maladministrasi ke Ombudsman RI:

  • Kumpulkan bukti: Siapkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung laporan Anda, seperti surat, fotokopi dokumen, rekaman suara, atau bukti tertulis lainnya.
  • Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan benar: Formulir pengaduan dapat diunduh dari website Ombudsman RI https://ombudsman.go.id/pengaduan atau diambil langsung di kantor Ombudsman RI terdekat.
  • Laporkan secara langsung, melalui surat, atau online: Anda bisa melaporkan maladministrasi secara langsung ke kantor Ombudsman RI terdekat, melalui surat pos tercatat, atau secara online melalui website Ombudsman RI.
  • Ikuti prosedur yang berlaku: Ombudsman RI akan memproses laporan Anda sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Tunggu tanggapan: Ombudsman RI akan memberikan tanggapan dan hasil pemeriksaan laporan Anda dalam jangka waktu tertentu.

BACA JUGA : Besaran Gaji Karyawan PT Asian Isuzu Casting Center Semua Jabatan Terbaru

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, besaran gaji Asisten Ombudsman RI bervariasi tergantung pada jenjang dan masa kerja. Gaji tersebut sudah termasuk tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.

Perlu diingat bahwa informasi ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui besaran gaji Asisten Ombudsman RI terbaru di tahun 2024.

Berikah Rating Artikel ini!

Berikan Bintang Terbaikmu

Rating Rata-Rata 5 / 5. Jumlah Voting: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Baca Juga

Tinggalkan komentar