BlogGaji UMP

Daftar Lengkap Gaji UMP(Upah Minimum Provinsi) Tahun 2024

Karirku

Daftar Lengkap Gaji UMP(Upah Minimum Provinsi) Tahun 2024

Karir SimpelDaftar Lengkap Gaji UMP(Upah Minimum Provinsi) Tahun 2024 | Pada tahun 2024, Indonesia memasuki fase penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), menciptakan antisipasi dan harapan baru bagi para pekerja.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, Pemerintah telah mengubah peraturan sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Apa implikasi dan harapan di balik aturan baru ini?, sebelum itu mari kita simak penjelasan mengenai Gaji UMP 2024 dibawah ini.

Apa Itu Ump ?

Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah Minimum Provinsi (UMP)

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar upah yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.Sebelumnya, UMP dikenal sebagai Upah Minimum Regional Tingkat I.Landasan hukum penetapan UMP tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Penetapan UMP dilakukan oleh gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Setiap tahun, penetapan upah melibatkan proses yang melibatkan Dewan Pengupahan Daerah (DPD), yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh, dan pengusaha. Mereka melakukan rapat, membentuk tim survei, dan turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan informasi tentang harga berbagai kebutuhan yang diperlukan oleh pegawai, karyawan, dan buruh. Setelah survei di beberapa kota di provinsi yang dianggap representatif, didapatkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) – sebelumnya disebut sebagai Kebutuhan Hidup Minimum (KHM).

Berdasarkan KHL, DPD kemudian mengusulkan Upah Minimum Regional (UMR) kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Komponen kebutuhan hidup layak menjadi dasar penentuan upah minimum, yang dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan hidup pekerja yang belum menikah.

Kepastian Kenaikan UMP 2024

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, secara tegas menyatakan bahwa kenaikan UMP 2024 sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah yang baru. Terbitnya peraturan pada 10 November 2023, menjadikannya landasan untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 melibatkan tiga variabel kunci: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Kepastian kenaikan ini menjadi penting untuk memberikan kejelasan dan keadilan bagi pekerja.

Tanggal Penetapan UMP

Menaker juga menegaskan bahwa penetapan UMP Provinsi akan diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November, sedangkan untuk UMP Kabupaten/Kota akan diumumkan pada tanggal 30 November. Kejelasan tanggal penetapan memberikan panduan bagi pekerja dan pengusaha dalam merencanakan keuangan dan operasional.

Tuntutan Serikat Buruh

Dalam konteks ini, serikat buruh menekankan urgensi peningkatan UMP di Tahun 2024 sebesar 15 persen. Sesuai aturan yang berlaku, penetapan Upah Minimum Regional (UMR) dilakukan 60 hari sebelum pemberlakuan, yaitu pada tanggal 1 Januari 2024. Bagaimana perhitungan nominal UMP 2024 di berbagai provinsi jika naik 15 persen?

Daftar UMP 2024 di 34 Provinsi Diindonesia

Berikut adalah tabel perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di beberapa provinsi di Indonesia jika naik sebesar 15 persen:

ProvinsiUMP AwalUMP Setelah Kenaikan
AcehRp3.413.666,00Rp3.925.715,90
Sumatera UtaraRp2.710.493,93Rp3.117.066,95
Sumatera BaratRp2.742.476,00Rp3.153.847,40
RiauRp3.191.662,53Rp3.670.365,30
JambiRp2.943.033,08Rp3.384.487,95
Sumatera SelatanRp3.404.177,24Rp3.914.803,55
BengkuluRp2.418.280,00Rp2.781.022,00
LampungRp2.633.284,59Rp3.028.276,60
Bangka BelitungRp3.498.479,00Rp4.023.250,85
Kepulauan RiauRp3.279.194,00Rp3.771.073,10
DKI JakartaRp4.901.798,00Rp5.637.067,70
Jawa BaratRp1.986.670,17Rp2.284.670,50
Jawa TengahRp1.958.169,69Rp2.251.894,35
Daerah Istimewa YogyakartaRp1.981.782,39Rp2.279.049,30
Jawa TimurRp2.040.244,30Rp2.346.280,60
BantenRp2.661.280,11Rp3.060.472,00
BaliRp2.713.672,28Rp3.120.722,80
Nusa Tenggara BaratRp2.371.407,00Rp2.727.118,05
Nusa Tenggara TimurRp2.123.994,00Rp2.442.593,10
Kalimantan BaratRp2.608.601,75Rp2.999.891,15
Kalimantan TengahRp3.181.013,00Rp3.658.164,95
Kalimantan SelatanRp3.149.977,65Rp3.622.473,55
Kalimantan TimurRp3.201.396,04Rp3.681.605,40
Kalimantan UtaraRp3.251.702,67Rp3.739.457,30
Sulawesi UtaraRp3.485.000,00Rp4.007.750,00
Sulawesi TengahRp2.599.456,00Rp2.989.374,40
Sulawesi SelatanRp3.385.145,00Rp3.892.916,75
Sulawesi TenggaraRp2.758.984,54Rp3.172.831,60
GorontaloRp2.989.350,00Rp3.437.752,50
Sulawesi BaratRp2.871.794,82Rp3.302.563,10
MalukuRp2.812.827,66Rp3.234.751,05
Maluku UtaraRp2.976.720,00Rp3.423.228,00
PapuaRp3.864.696,00Rp4.444.400,40
Papua BaratRp3.282.000,00Rp3.774.300,00

Tantangan dan Harapan

Meskipun serikat buruh menuntut kenaikan yang signifikan, Kementerian Ketenagakerjaan masih belum memutuskan besaran kenaikan UMP 2024. Pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan stabilitas ekonomi nasional.

Melalui aturan baru ini, diharapkan bahwa kenaikan UMP 2024 akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan daya beli masyarakat, dan menciptakan kondisi kerja yang lebih baik.

Pergulatan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan bisnis akan menjadi fokus utama dalam menentukan arah kebijakan.

Kesimpulan

Dalam menghadapi masa depan penentuan UMP 2024, kita sebagai masyarakat dan pelaku bisnis perlu bersiap untuk perubahan. Klarifikasi aturan, kepastian tanggal penetapan, dan perhitungan nominal UMP memberikan landasan yang kuat untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkelanjutan.

Sembari menunggu keputusan resmi, mari kita harapkan bahwa hasil dari penentuan kenaikan UMP 2024 akan memberikan dampak positif bagi seluruh elemen dalam ekosistem ketenagakerjaan Indonesia.

Berikah Rating Artikel ini!

Berikan Bintang Terbaikmu

Rating Rata-Rata 5 / 5. Jumlah Voting: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Baca Juga

Tinggalkan komentar