Cari Loker ...

Kementerian PPN/Bappenas

Profil Kementerian PPN/Bappenas

Sejarah terbentuknya depertemen/badan khusus yang menangani perencanaan pembangunan nasional dimulai pada 1947. Secara historis, diseminasi Kementerian PPN/Bappenas mengalami beberapa kali penggantian nama, dimulai dari Badan Perantjang Ekonomi pada 19 Januari 1947, yang kemudian disempurnakan menjadi Panitia Pemikir Siasat Ekonomi pada 12 April 1947.

Kemudian, penggantian nama ini juga berlanjut menjadi Dewan Perantjang Negara pada 7 Januari 1952, Dewan Ekonomi dan Perentjanaan pada 6 Juni 1956, Dewan Ekonomi dan Pembangunan pada 24 Agustus 1957, Dewan Perancang Nasional pada 23 Oktober 1958, Penetapan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mulai berlaku pada 31 Desember 1963, dan yang terakhir adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada masa orde baru-hingga sekarang.

Visi

Selaras dengan Visi-Misi dari Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Visi dari Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2020-2024 adalah:

“Perencanaan Pembangunan Nasional yang berkualitas dan kredibel
untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan
Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”

Sejalan dengan itu, pengertian kata berkualitas dan kredibel terkait dengan pernyataan visi dapat dijelaskan sebagai berikut:

Berkualitas :

  1. perencanaan yang dihasilkan menjadi acuan/pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan melaksanakan program dan kegiatannya masing-masing;
  2. produk perencanaan dan penganggaran yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara selaras antar sektor, antara pusat dan daerah, dan antardaerah; dan
  3. kelembagaan menerapkan prinsip-prinsip good and clean governance.
  4. Kredibel : perencanaan yang berdasarkan pertimbangan atas pengetahuan, informasi, dan data yang terkini (evidence based) dengan mekanisme pelaksanaan (delivery mechanism) secara partisipatif dan berorientasi ke depan.

Misi

Misi Kementerian PPN/Bappenas tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut:

Misi-1 : Menyelenggarakan perencanaan yang mampu mengarahkan pelaksanaan pembangunan dalam pencapaian kemajuan dan kesejahteraan bangsa.
Misi-2 : Menguatkan kapasitas kelembagaan perencana pembangunan yang efektif dan efisien.

Tujuan

Untuk mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi di atas, Kementerian PPN/Bappenas menetapkan 3 (tiga) tujuan yang akan dicapai dalam 5 (lima) tahun ke depan, sebagai berikut:

Misi-1

Tujuan-1 : Mewujudkan perencanaan pembangunan yang berorientasi hasil dan mempercepat kemajuan Indonesia.
Tujuan-2 : Mewujudkan daya tanggap dan inovasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Misi–2

Tujuan-3 : Mewujudkan tata kelola pelayanan perencanaan yang berkualitas, akuntabel, efektif dan efisien.

Peran dan Fungsi

Perencanaan :

  1. Penyusunan ekonomi makro;
  2. Penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran;
  4. Penyiapan rancang bangun sarana dan prasarana;
  5. Penyusunan rencana pembangunan nasional secara tematik, holistik, integratif, dan spasial (THIS) dalam penetapan program dan kegiatan K/L/D; serta
  6. Kesepakatan global.

Alokasi :

  1. Alokasi pembiayaan berdasarkan prioritas nasional pada sektor dan proyek strategis nasional yang berkelanjutan;
  2. Pengembangan model investasi publik dan portofolio pembiayaan pembangunan;
  3. Pelaksanaan kajian terkait koordinasi kelembagaan yang terlibat berikut sumber daya manusia dan pembiayaannya;
  4. Pelaksanaan evaluasi capaian target pembangunan sebelumnya dan kajian untuk penentuan asumsi berdasarkan kondisi terkini; serta
  5. Alokasi sumber daya dan berperan aktif dalam menyelesaikan isu global.
  6. Pelaksanaan dari peran Perencanaan dan Alokasi dilakukan melalui kapasitas Kementerian PPN/Bappenas sebagai Pengambil Keputusan, Koordinator, Think-tank, dan Administrator.

Pengendalian :

  • Pengendalian pembangunan yang menjamin tercapainya hasil pembangunan (outcome);
  • Pendampingan dan penguatan terhadap K/L dan pemerintah daerah terkait dengan pencapaian proyek strategis nasional;
  • Koordinasi intensif dengan K/L terkait konsultasi publik dan penguatan peran sebagai Kementerian Koordinator;
  • Koordinasi lintas pelaku pembangunan dengan K/L, pemerintah daerah, dan akademisi, beserta kunjungan lapangan; serta
  • Pelibatan peran serta para pelaku pembangunan beserta menjadi focal point untuk koordinasi penanganan isu global tersebut.
  • Pelaksanaan dari peran Pengendalian dilakukan melalui kapasitas Kementerian PPN/Bappenas sebagai Pengambil Keputusan, Koordinator, dan Think-tank.

Enabler :

  • Pengembangan kebijakan inovasi pembangunan yang bersifat lintas sektor sesuai dengan proyek strategis nasional;
  • Pengkajian dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan kebijakan lainnya;
  • Penguatan kapasitas perencanaan di pusat dan daerah dalam menciptakan mekanisme pendanaan yang inovatif dan kreatif;
  • Sinkronisasi kelembagaan dan kerangka regulasi terkait investasi publik yang memadai;
  • Sinkronisasi dan sinergi kebijakan strategis nasional, serta kegiatan lintas Kementerian Koordinator;
  • Peningkatan peran serta kemitraan non-pemerintah; serta
  • Penguatan peran Kementerian PPN/Bappenas sebagai think-tank dalam rangka menyusun perencanaan yang lebih inovatif dan visioner.
  • Pelaksanaan dari peran Enabler dilakukan melalui kapasitas Kementerian PPN/Bappenas sebagai Think-tank.

KONTAK INFO

Alamat : Jalan Taman Suropati No.2 Jakarta 10310
Telepon / Fax : 021 3193 6207/ 021 3145 374

Sekilas Kementerian PPN/Bappenas

Profil Kementerian PPN/Bappenas Sejarah terbentuknya depertemen/badan khusus yang menangani perencanaan pembangunan nasional dimulai pada 1947. Secara historis, diseminasi Kementerian PPN/Bappenas mengalami beberapa kali penggantian nama, dimulai dari Badan Perantjang Ekonomi pada 19 Januari 1947, yang kemudian disempurnakan menjadi Panitia Pemikir Siasat Ekonomi pada 12 April 1947. Kemudian, penggantian nama ini juga berlanjut menjadi Dewan Perantjang…

021 3193 6207/ 021 3145 374 Tidak Tersedia https://www.bappenas.go.id/

Lowongan Kerja di Kementerian PPN/Bappenas

Rp 7.000.000
Bulanan