Blog

Cara Buat Kartu Kuning dalam 1 Hari? Begini Caranya!

Karirku

Cara Buat Kartu Kuning dalam 1 Hari Begini Caranya!

Karir Simple | Memasuki dunia kerja laksana petualangan seru, penuh rintangan dan peluang. Di antara rintangan yang kerap dihadapi adalah persyaratan lamaran kerja yang beragam. Salah satu yang umum ditemui adalah syarat Kartu Kuning.

Kartu Kuning, atau Aspek Kependudukan 1 (AK1), bagaikan kunci gerbang peluang kerja. Bagi para pencari kerja, memilikinya membuka akses ke berbagai lowongan. Tak hanya itu, Kartu Kuning juga memberikan nilai tambah pada profilmu sebagai pencari kerja yang terdaftar dan potensial.

BACA JUGA : Profesi Terminal Inspection Service (TIS) : Pengertian, Tugas dan Gajinya!

Membuat kartu kuning tidaklah sulit dan biayanya pun terjangkau. Pada artikel ini, Anda akan dipandu secara lengkap mengenai cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja di tahun 2024.

Apa Itu Kartu Kuning

Kartu Kuning
Kartu Kuning

Kartu Kuning, atau yang sering disebut dengan Kartu AK1, adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di Indonesia. Kartu ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa seseorang terdaftar sebagai pencari kerja dan memudahkan pendataan bagi para pencari kerja.

Meskipun disebut “kartu kuning,” kartu ini sebenarnya berwarna putih dan mencantumkan informasi tentang pemiliknya, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, tergantung pada pendidikan terakhir.

Untuk membuat Kartu Kuning, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan pas foto berwarna dengan latar belakang merah. Anda bisa membuatnya secara langsung di kantor Disnaker setempat atau secara online melalui situs resmi Dinas Ketenagakerjaan.

Masa berlaku Kartu Kuning adalah 2 tahun sejak diterbitkan. Kartu ini penting bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan, baik untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta di Indonesia.

BACA JUGA : Besaran Gaji Karyawan PT Funworld Prima Semua Posisi Terbaru

Fungsi Kartu Kuning

Kartu Kuning, sering dikenal sebagai AK1 (Aspek Kependudukan 1), lebih dari sekadar tanda pencari kerja. Di balik warna kuningnya, tersimpan berbagai manfaat yang mungkin belum kamu ketahui. Mari kita telusuri satu demi satu:

  1. Kunci Membuka Pintu Peluang Kerja

Fungsi utama Kartu Kuning adalah sebagai syarat wajib melamar Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Dokumen ini menjadi bukti bagi pemerintah bahwa kamu serius dalam mencari pekerjaan dan ingin berkontribusi bagi negara.

Kartu Kuning juga dihargai oleh beberapa perusahaan swasta sebagai tanda keseriusan dan komitmenmu dalam mencari pekerjaan. Walaupun tidak diwajibkan semua perusahaan, memiliki Kartu Kuning dapat meningkatkan peluangmu untuk lolos seleksi.

  1. Gerbang Menuju Pelatihan dan Pengembangan Diri

Kartu Kuning bukan hanya syarat lamaran, tapi juga membuka akses ke berbagai pelatihan kerja dan seminar yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Pelatihan ini dapat membantumu meningkatkan keahlian dan memperluas wawasan di bidang yang kamu minati.

  1. Bukti Valid bagi Disnaker

Bagi Dinas Ketenagakerjaan, Kartu Kuning berfungsi sebagai data valid untuk mengetahui jumlah pencari kerja di suatu daerah. Data ini membantu mereka dalam merumuskan kebijakan dan program yang tepat untuk mengatasi pengangguran.

  1. Meningkatkan Peluang Mendapatkan Bantuan Kerja

Pemerintah kerap memberikan bantuan kerja dan pelatihan khusus bagi pencari kerja yang memiliki Kartu Kuning. Bantuan ini dapat berupa pelatihan keterampilan, penempatan kerja, atau modal usaha.

  1. Membangun Jaringan dan Koneksi

Proses pembuatan Kartu Kuning sering kali melibatkan interaksi dengan petugas Disnaker dan sesama pencari kerja. Hal ini membuka peluang untuk membangun jaringan dan koneksi yang bermanfaat di masa depan.

BACA JUGA : Daftar Gaji Karyawan PT Citra Persada Infrastruktur(CPI) Semua Jabatan Terbaru

Syarat Membuat Kartu Kuning

Sebelum mengurus kartu kuning, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 17 tahun
  3. Tidak sedang sekolah atau kuliah
  4. Bukan penerima bantuan sosial
  5. Memiliki ijazah terakhir atau surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 tahun

Dokumen yang Diperlukan

Untuk membuat kartu kuning, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi ijazah terakhir atau surat keterangan pengalaman kerja
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
  • Surat pengantar dari kelurahan/desa

BACA JUGA : Kisaran Gaji Karyawan PT Glostar Indonesia Semua Jabatan Terbaru

Cara Membuat Kartu Kuning

Cara Membuat Kartu Kuning
Cara Membuat Kartu Kuning

Ada dua cara untuk membuat kartu kuning, yaitu online dan offline:

  1. Cara Membuat Kartu Kuning Offline
  • Datang ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di wilayah domisili Anda.
  • Ambil formulir pendaftaran pembuatan kartu kuning.
  • Isi formulir dengan lengkap dan benar.
  • Serahkan formulir beserta dokumen yang diperlukan kepada petugas.
  • Bayar biaya pembuatan kartu kuning.
  • Tunggu proses pencetakan kartu kuning.
  • Kartu kuning biasanya selesai dicetak dalam waktu 1-3 hari kerja.
  1. Cara Membuat Kartu Kuning Online
  • Beberapa daerah sudah menyediakan layanan pembuatan kartu kuning online.
  • Kunjungi situs web Disnaker di daerah Anda.
  • Cari menu pendaftaran kartu kuning online.
  • Ikuti petunjuk pada situs web untuk mendaftar dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
  • Bayar biaya pembuatan kartu kuning secara online.
  • Datang ke Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi.

BACA JUGA : Besaran Gaji Pegawai LPEKN (Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Dan Kerakyatan Nusantara) Semua Posisi Terbaru

Biaya Pembuatan Kartu Kuning

Biaya Pembuatan Kartu Kuning
Biaya Pembuatan Kartu Kuning

Umumnya, Biaya pembuatan Kartu Kuning di Indonesia tidak dikenakan biaya, alias gratis. Ini berarti Anda dapat mendaftar dan mendapatkan Kartu Kuning tanpa harus membayar apapun. Prosesnya bisa dilakukan baik secara langsung di kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui pendaftaran online.

Jika ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning, Anda disarankan untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib. Ini penting untuk memastikan bahwa proses pembuatan Kartu Kuning tetap transparan dan bebas dari praktek tidak etis. Jadi, Anda bisa mendapatkan Kartu Kuning dengan mudah dan tanpa biaya.

BACA JUGA : Besaran Gaji Karyawan Pt Ajinomoto Mojokerto Semua Jabatan Terbaru

Manfaat Memiliki Kartu Kuning

Selain sebagai syarat melamar kerja, kartu kuning juga memiliki beberapa manfaat lain, seperti:

  • Mempermudah mendapatkan pelatihan kerja
  • Mempermudah mendapatkan akses ke bursa kerja
  • Meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan

Tips Melamar Kerja dengan Kartu Kuning

  • Pastikan kartu kuning Anda masih berlaku.
  • Bawalah kartu kuning saat melamar kerja.
  • Cantumkan kartu kuning di dalam CV Anda.
  • Saat interview, jelaskan kepada pewawancara tentang pengalaman dan keahlian yang Anda peroleh dari pelatihan kerja.

BACA JUGA : Besaran Gaji Karyawan PT Oexpress Logistik Indonesia (OExpress) Semua Posisi Terbaru

Kesimpulan

Membuat kartu kuning adalah langkah penting untuk meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan. Proses pembuatannya mudah dan biayanya pun terjangkau. Dengan memiliki kartu kuning, Anda akan lebih dipertimbangkan oleh perusahaan dan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan yang Anda inginkan.

Menjadi pencari kerja memang penuh perjuangan. Namun, dengan memiliki Kartu Kuning, kamu telah selangkah lebih maju dalam meraih mimpi kerjamu. kartu Kuning bukan sekadar syarat administratif, tapi bukti kesiapanmu untuk memasuki dunia profesional.

Catatan:

  • Persyaratan dan prosedur pembuatan kartu kuning dapat berbeda di setiap daerah.
  • Sebaiknya Anda selalu mengecek informasi terbaru di Dinas Ketenagakerjaan di daerah Anda.
FacebookTelegramWhatsAppXShare

Baca Juga

Tinggalkan komentar

Exit mobile version